ekshumasi jenazah afif
Otopsi Ulang, Pemeriksaan Sampel Jenazah Afif Maulana Butuh Waktu 4-5 Pekan
Selain memeriksa sampel jenazah Afif Maulana (13), dokter forensik juga akan memeriksa TKP dan dokumen saksi-saksi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F08%2Fad261d62-8930-44f6-9664-e4626b1d1852_jpg.jpg)
Dokter forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSCM sekaligus Wakil Ketua PDFMI, Ade Firmansyah (tengah), didampingi sejumlah pihak menjelaskan proses ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana (13) di RSUP Dr M Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/8/2024).
PADANG, KOMPAS — Dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik MedikoIegal Indonesia atau PDFMI setidaknya butuh waktu 4-5 pekan untuk memeriksa sampel dan menyimpulkan penyebab kematian Afif Maulana (13), bocah yang diduga disiksa polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain memeriksa sampel dari proses ekshumasi dan otopsi ulang, dokter juga akan memeriksa lokasi penemuan mayat dan dokumen keterangan saksi-saksi.
Ketua tim ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana, Ade Firmansyah Sugiharto, di Padang, Kamis (8/8/2024), mengatakan, timnya sudah mengumpulkan 19 sampel dari tubuh Afif, yaitu tiga sampel jaringan keras atau tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom terhadap sampel-sampel itu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Pemeriksaan Otopsi Ulang Butuh Waktu 4-5 Pekan".
Baca Epaper Kompas