logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMK Perintahkan Pemilihan Ulang...
Iklan

MK Perintahkan Pemilihan Ulang Anggota DPD, KPU Sumbar Tunggu Arahan Pusat

KPU Sumbar segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Anggota KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (tengah), mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
DOKUMENTASI KPU SUMBAR

Anggota KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (tengah), mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

PADANG, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Sumbar. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan calon anggota DPD Sumbar harus diulang dengan menyertakan Irman Gusman.

Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (11/6/2024), mengatakan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan MK di Jakarta pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan