Iklan
MK Perintahkan Pemilihan Ulang Anggota DPD, KPU Sumbar Tunggu Arahan Pusat
KPU Sumbar segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar.
PADANG, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Sumbar. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan calon anggota DPD Sumbar harus diulang dengan menyertakan Irman Gusman.
Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (11/6/2024), mengatakan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Putusan itu dibacakan MK di Jakarta pada Senin (10/6/2024) kemarin.