logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKemas Minyak Curah Jadi...
Iklan

Kemas Minyak Curah Jadi Minyakita Ilegal, Warga Malang Raup Rp 400 Juta Sebulan

Warga Malang mengemas minyak goreng curah menjadi Minyakita. Area distribusi di Malang Raya, Sidoarjo, dan lainnya.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Ribuan botol minyak goreng kemasan 1 liter bermerek Minyakita yang dikemas secara ilegal oleh warga di Malang, Jawa Timur, yang berhasil diungkap oleh Polres Malang saat ditunjukkan ke publik, Selasa (11/6/2024).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Ribuan botol minyak goreng kemasan 1 liter bermerek Minyakita yang dikemas secara ilegal oleh warga di Malang, Jawa Timur, yang berhasil diungkap oleh Polres Malang saat ditunjukkan ke publik, Selasa (11/6/2024).

MALANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar praktik pengemasan minyak goreng ilegal dengan merek Minyakita. Dua tersangka diringkus. Mereka meraup keuntungan hingga Rp 400 juta dalam sebulan.

Kedua tersangka adalah Muhammad Zainudin (36), warga Jalan Suropati Nomor 19 RT 001 RW 017, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan Mulyono (47), warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan