Iklan
Kemas Minyak Curah Jadi Minyakita Ilegal, Warga Malang Raup Rp 400 Juta Sebulan
Warga Malang mengemas minyak goreng curah menjadi Minyakita. Area distribusi di Malang Raya, Sidoarjo, dan lainnya.
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar praktik pengemasan minyak goreng ilegal dengan merek Minyakita. Dua tersangka diringkus. Mereka meraup keuntungan hingga Rp 400 juta dalam sebulan.
Kedua tersangka adalah Muhammad Zainudin (36), warga Jalan Suropati Nomor 19 RT 001 RW 017, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan Mulyono (47), warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.