Iklan
Ada Kejanggalan, Revisi UU MK Bisa Mengancam Hakim
Revisi UU MK diduga sarat kepentingan politis, antara lain untuk mengikat hakim agar patuh kepada lembaga pengusung.
SLEMAN, KOMPAS โ Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diduga sengaja dilakukan demi kepentingan politis tertentu. Selain diduga dimaksudkan sebagai aturan yang dapat โmengancamโ para hakim, perubahan dalam sejumlah pasal juga diduga sengaja dilakukan demi menguntungkan tokoh hakim tertentu di MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD mengatakan, dalam draf revisi UU MK, dalam Pasal 87 dinyatakan bahwa para hakim yang sudah menjabat selama lima tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari institusi pengusung.