logo Kompas.id
NusantaraSeusai ”Galodo”, Tidak Boleh...
Iklan

Seusai ”Galodo”, Tidak Boleh Lagi Ada Bangunan di DAS Cagar Alam Lembah Anai

”Galodo” yang memakan korban di Lembah Anai membuktikan bangunan di sempadan sungai itu membahayakan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 0 menit baca
Obyek wisata pemandian rusak akibat banjir bandang atau <i>galodo</i> di kawasan Lembah Anai, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (13/5/2024).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Obyek wisata pemandian rusak akibat banjir bandang atau galodo di kawasan Lembah Anai, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (13/5/2024).

TANAH DATAR, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN segera menertibkan bangunan ilegal di daerah aliran sungai di kawasan Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Banjir bandang atau galodo yang memakan korban menandakan kawasan itu rawan bencana.

”Terhadap hotel dan masjid (di sempadan sungai), kami akan mengunjungi lokasi bangunan tersebut untuk kami tutup. Kalau memungkinkan, kami sarankan kepada pemilik membongkar secara mandiri,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, Jumat (17/5/2024).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan