Pemilu 2024
Sirekap Terkendala, Pleno Rekapitulasi Suara di Bali Dihentikan Sementara
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Bali dihentikan sementara. Penghitungan akan dilanjutkan Selasa (20/2/2024).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F19%2F79b605ff-3b2f-4415-aece-9736416049ef_jpg.jpg)
Tangkapan dari tampilan Sirekap KPU dalam lama pemilu2024.kpu.go.id, yang diakses Senin (19/2/2024).
DENPASAR, KOMPAS — Proses rekapitulasi pleno penghitungan suara tingkat kecamatan di Bali dihentikan untuk sementara. Penghentian rekapitulasi itu berkaitan dengan sedang dilaksanakannya penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Komisi Pemilihan Umum dengan data dengan formulir model C hasil.
”Proses rekapitulasi saat ini dihentikan sementara karena KPU sedang menyesuaikan Sirekap dengan data dari formulir C hasil,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gede John Darmawan di Media Center KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (19/2/2024). Proses rekapitulasi penghitungan suara secara pleno di tingkat kecamatan akan kembali diteruskan mulai Selasa (20/2/2024).