logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBali Resmi Berlakukan Pungutan...
Iklan

Bali Resmi Berlakukan Pungutan bagi Wisatawan Asing

Pengenaan pungutan bagi wisman ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024. Calon wisman diimbau membayar sebelum ke Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Pengenaan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali resmi diterapkan mulai 14 Februari 2024. Seremoni acara peluncuran pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan asing ke Bali di Puri Santrian Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (12/2/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pengenaan pungutan bagi wisatawan asing ke Bali resmi diterapkan mulai 14 Februari 2024. Seremoni acara peluncuran pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan asing ke Bali di Puri Santrian Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (12/2/2024).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Bali bersama kalangan pariwisata di Bali, Senin (12/2/2024), resmi meluncurkan program pungutan bagi wisatawan asing ke Bali. Pungutan bagi wisatawan asing ke Bali diberlakukan mulai Rabu (14/2/2024).

Dalam sambutannya di acara peluncuran pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan asing ke Bali di Puri Santrian Resort, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, penerapan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) ke Bali menjadi upaya untuk menguatkan fondasi dan basis pelindungan alam, lingkungan, dan budaya Bali, yang menjadi daya tarik, nilai tambah, dan kekuatan pariwisata Bali.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan