Asa dari Tanah-tanah Konflik Agraria
Petani dan warga di sejumlah wilayah menuntut hak atas tanah dan menagih janji reforma agraria.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, turunan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sejatinya telah mengatur prinsip-prinsip pokok yang mewajibkan negara mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya. Harapannya, semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Akan tetapi, hingga 78 tahun merdeka, reforma agraria belum berhasil dilaksanakan. Ironisnya, kepemilikan lahan amat timpang, yakni hanya 1 persen populasi masyarakat menguasai 68 persen kekayaan tanah di Indonesia tahun 2013. Pada saat yang sama, petani gurem atau petani dengan luas lahan 0,5 hektar atau kurang terus meningkat, yakni dari 55,33 persen (14,25 juta rumah tangga) pada 2013 menjadi 60,84 persen (16,89 juta rumah tangga) pada 2023.