Modal Inti Kurang, 12 BPD Terancam Jadi BPR
Sebanyak 12 BPD yang belum memenuhi syarat diminta memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun agar tak diubah menjadi BPR.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 12 bank pembangunan daerah atau BPD terancam berubah menjadi bank perkreditan rakyat atau BPR jika tidak memenuhi ketentuan tentang modal inti minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Konsolidasi melalui kelompok usaha bank atau KUB menjadi upaya agar bank tersebut tetap bisa melayani nasabah sebagai BPD.
Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah sekaligus Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan hal itu dalam paparannya di media gathering ”Kinerja di Tengah Dorongan Konsolidasi Perbankan” di Jakarta, Senin (11/12/2023). Syarat mengenai modal inti BPD ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020.