logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPRD Maluku Umumkan...
Iklan

DPRD Maluku Umumkan Pemberhentian Gubernur Murad Ismail

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 31 Desember 2023. Meski demikian, gugatan Gubernur Murad Ismail dan kepala daerah lain soal masa jabatan terus jalan di MK.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
Β· 1 menit baca
Pimpinan DPRD Maluku menandatangani surat penetapan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Ambon, Maluku, Jumat (1/12/2023).
KOMPAS/RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE

Pimpinan DPRD Maluku menandatangani surat penetapan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di Ambon, Maluku, Jumat (1/12/2023).

AMBON, KOMPAS β€” DPRD resmi menetapkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir 31 Desember 2023. Surat pengumuman pemberhentian itu menjadi syarat administrasi dalam proses pergantian pimpinan daerah.

Dalam sidang paripurna di Ambon, Maluku, Jumat (1/12/2023), Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan