Kehutanan
22.549 Hektar Hutan Adat Aceh Ditetapkan
Surat keputusan pengesahan hutan adat diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (18/9/2023) di Jakarta. Keputusan itu disambut gembira oleh masyarakat adat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F19%2F996c1736-a77d-4603-b939-5ca4181304e4_jpg.jpg)
Imum Mukim Beungga Ilyas (pakai peci) menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
BANDA ACEH, KOMPAS — Sedikitnya 22.549 hektar hutan di Aceh ditetapkan sebagai hutan adat mukim. Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten untuk delapan masyarakat adat mukim.
Surat keputusan pengesahan hutan adat diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (18/9/2023) di Jakarta. Mukim Blang Birah, Kabupaten Bireuen, mewakili masyarakat hukum adat mukim Aceh menerima salinan SK secara simbolis.