Pemilu 2024
KPU Ingatkan Tertib Tenggat
KPU Bali mengingatkan peserta Pemilu 2024 di Bali agar memperhatikan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon peserta pemilu. Penyerahan berkas perbaikan ditutup Minggu (9/7/2023).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F04%2Fe7873876-01e8-4ee5-9063-bc2e837377dc_jpg.jpg)
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (4/7/2023).
DENPASAR, KOMPAS — Masa penyerahan perbaikan persyaratan peserta Pemilu 2024 akan ditutup pada Minggu (9/7/2023). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan seluruh bakal calon DPD dan bakal calon DPRD agar menyerahkan perbaikan persyaratan sebelum batas waktu berakhir.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan peserta Pemilu 2024 berakhir pada Minggu (9/7). KPU masih membuka layanan help desk bagi peserta Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Provinsi Bali. ”Kami memastikan semua pihak memperoleh pelayanan, yang sama,” kata Lidartawan di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (4/7/2023).