logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMuhammadiyah Bersiap Menggugat...
Iklan

Muhammadiyah Bersiap Menggugat Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Muhammadiyah menolak rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jika pemerintah menyetujuinya, keputusan tersebut akan digugat.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Diskusi dan media <i>briefing </i>Muhammadiyah terkait isu perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/6/2023).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Diskusi dan media briefing Muhammadiyah terkait isu perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/6/2023).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Jika perpanjangan masa jabatan ini resmi disetujui, Muhammadiyah pun memastikan akan segera menggugat keputusan tersebut.

”Bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, kami, Muhammadiyah, akan mengumpulkan kekuatan massa untuk menggugat keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan KPK ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujar Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho dalam acara forum diskusi dan media briefing terkait dengan hasil kajian Muhammadiyah perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (13/6/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan