Iklan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Bupati Aceh Tamiang Diperiksa Kejaksaan
Kejati Aceh memeriksa bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Kodim. Mursil diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan tanah.
BANDA ACEH, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Komando Distrik Militer Aceh Tamiang tahun 2009. Mursil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, tetapi belum ditahan.
Mursil diperiksa pada Rabu (3/5/2023) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kota Banda Aceh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (4/5/2023), mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 37 pertanyaan kepada Mursil.