Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penanganan Kasus Bima
Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Perkara itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam konten video yang dibuat Bima lewat akun Tiktok @awbimaxreborn.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari masyarakat, yakni saksi pelapor dan dua saksi dari warga. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli, meliputi dua saksi pidana dan satu saksi bahasa.