Iklan
Korupsi Dana Desa, Seorang Kepala Desa di Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara
Seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Besar dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
BANDA ACEH, KOMPAS β Andiani, mantan Keuchik Gampong atau Kepala Desa Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Sidang pembacaan putusan kasus itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (12/4/2023). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil serta anggota Zulfikar dan Elfama Zain.