Iklan
DPRD Usulkan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar
DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemkot Pematang Siantar.
PEMATANG SIANTAR, KOMPAS β DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani lewat hak menyatakan pendapat. Pemakzulan itu diusulkan karena Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar Senin (20/3/2023). Rapat tersebut dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.