logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPRD Usulkan Pemakzulan Wali...
Iklan

DPRD Usulkan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemkot Pematang Siantar.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022).

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS β€” DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani lewat hak menyatakan pendapat. Pemakzulan itu diusulkan karena Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar Senin (20/3/2023). Rapat tersebut dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan