5.000 Korban Konflik Aceh Diajukan Mendapat Reparasi Pelanggaran HAM Berat
Dari 5.000 korban yang didata, reparasi untuk sebanyak 245 orang telah diajukan kepada Pemprov Aceh. Namun, pemenuhan hak reparasi untuk korban yang lain belum ada titik terang.
BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Provinsi Aceh akan mengajukan sebanyak 5.000 korban konflik sebagai penerima reparasi atas pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah pusat. Sebagian dari mereka bukan korban dalam tiga tragedi yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat, tetapi semua korban dinilai memiliki hak yang sama.
Hal itu mengemuka dalam seminar daring ”Sosialisasi Program Penguatan Kapasitas Teknikal Asisten dan Pemulihan Psikososial terhadap Penyintas Konflik Aceh bagi KKR Aceh”, Selasa (14/3/2023). Seminar itu digelar oleh Yayasan Pulih Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan Yayasan TIFA.