KRIMINALITAS
Modus Kenalan Via MiChat, Seorang Pria Curi Sepeda Motor di Cirebon
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap pria berinisial KM (38), tersangka pencurian sepeda motor. Bermodus kenalan via aplikasi MiChat, pelaku tiga kali merampas kendaraan korbannya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F08%2F0ccd72ad-54df-4966-856d-077176c8fc8d_jpg.jpg)
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencurian, Rabu (8/3/2023), di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat. Salah satu kasus yang ditangani polisi adalah pencurian sepeda motor dengan modus kenalan via aplikasi percakapan.
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap pria berinisial KM (38), tersangka pencurian sepeda motor. Bermodus kenalan via aplikasi MiChat, pelaku telah tiga kali merampas kendaraan korbannya yang juga perempuan.
Kepala Polresta Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang warga melapor menjadi korban pencurian pada November 2022 lalu. Polisi lalu menyelidikinya dan mengidentifikasi KM, warga Kecamatan Depok, Cirebon, sebagai tersangka.