logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKerja Sama Multipihak...
Iklan

Kerja Sama Multipihak Dibutuhkan dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan kerja sama multipihak. Polisi sebagai penanggap awal perlu berhati-hati dan memiliki empati dalam menangani korban kekerasan seksual agar tidak memunculkan trauma lain.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan penguatan kapasitas polisi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Matt Downing (keempat dari kiri) saat berfoto bersama para narasumber dan peserta pelatihan penguatan kapasitas polisi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bali dan Lombok di Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan penguatan kapasitas polisi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Matt Downing (keempat dari kiri) saat berfoto bersama para narasumber dan peserta pelatihan penguatan kapasitas polisi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Bali dan Lombok di Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kerja sama multipihak. Selain pihak penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, pihak lain dibutuhkan, antara lain, lembaga pelayanan pendampingan dan perlindungan baik dari masyarakat atau komunitas maupun pemerintah daerah, karena kekerasan seksual tidak hanya berdampak terhadap fisik, tetapi juga psikis, ekonomi, dan relasi sosial korban.

Polisi menjadi penanggap awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, polisi juga diharapkan berperan menciptakan rasa aman bagi para korban, di antaranya, dengan menerapkan pendekatan yang berempati sehingga korban merasa terbantu.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan