Revisi UU IKN, Pemerintah Diminta Akui Masyarakat Adat dan Perjelas Kewenangan dengan Pemda
Dengan rencana merevisi UU IKN, pemerintah diminta memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat di sekitar IKN. Selain itu, pemerintah daerah juga meminta kejelasan kewenangan perizinan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan alasan untuk memberi kewenangan yang lebih fleksibel kepada Otorita IKN. Dalam konsultasi publik di Kalimantan Timur, warga meminta kejelasan mengenai status dan pengakuan masyarakat adat. Pemerintah daerah juga mengusulkan adanya kepastian hukum mengenai kewenangan perizinan.
Konsultasi publik itu dilaksanakan di Kota Balikpapan, Senin (6/2/2023). Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Pemprov Kaltim, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang berdekatan dengan IKN.