Mantan Kades Kinipan Tuntut Aparat Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi Rp 10.000
Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng, menuntut aparat yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi Rp 10.000. Tuntutan itu diajukan melalui mekanisme praperadilan.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menuntut aparat penegak hukum yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi sebesar Rp 10.000. Tuntutan melalui mekanisme praperadilan itu diajukan setelah Willem divonis bebas terkait dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.
Pada Senin (6/2/2023), tim kuasa hukum Willem Hengki mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya, Kalteng, untuk mendaftarkan praperadilan. Tim itu terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan dan Aryo Nugroho dari LBH Kota Palangkaraya.