logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Kades Kinipan Tuntut...
Iklan

Mantan Kades Kinipan Tuntut Aparat Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi Rp 10.000

Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng, menuntut aparat yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi Rp 10.000. Tuntutan itu diajukan melalui mekanisme praperadilan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Tim kuasa hukum Willem Hengki dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan berikan keterangan kepada media di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (6/2/2023). Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada penegak hukum.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim kuasa hukum Willem Hengki dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan berikan keterangan kepada media di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (6/2/2023). Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada penegak hukum.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menuntut aparat penegak hukum yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi sebesar Rp 10.000. Tuntutan melalui mekanisme praperadilan itu diajukan setelah Willem divonis bebas terkait dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.

Pada Senin (6/2/2023), tim kuasa hukum Willem Hengki mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya, Kalteng, untuk mendaftarkan praperadilan. Tim itu terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan dan Aryo Nugroho dari LBH Kota Palangkaraya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan