logo Kompas.id
Nusantara”Overstay” 6 Tahun, WNA...
Iklan

”Overstay” 6 Tahun, WNA Malaysia Diduga Konsumsi Sabu di Cirebon

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon menangkap MR (50), warga negara Malaysia yang melanggar batas izin tinggal atau ”overstay” lebih dari enam tahun. Pria itu juga diduga mengonsumsi sabu.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 1 menit baca
Kepala Kanwil Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Andika Dwi Prasetya (tengah) menghadiri konferensi pers terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia, di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Kanwil Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Andika Dwi Prasetya (tengah) menghadiri konferensi pers terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia, di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).

CIREBON, KOMPAS — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon menangkap MR (50), warga negara Malaysia yang melanggar batas izin tinggal atau overstay lebih dari enam tahun. Pria yang juga diduga mengonsumsi sabu itu pun terancam penjara dan dideportasi.

Kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cirebon terkait keberadaan seorang WNA, Sabtu (14/1/2023). Pria yang memiliki istri warga Cirebon tersebut diduga melampaui batas izin tinggal di Indonesia.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan