logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasasi Ditolak, Kontrak Karya ...
Iklan

Kasasi Ditolak, Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe Harus Dicabut

Mahkamah Agung menetapkan kontrak karya operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe harus dicabut. Warga yang tergabung dalam Save Sangihe Island menyambut baik putusan ini, sedangkan PT TMS akan ajukan peninjauan kembali.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berunjuk rasa di depan Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berunjuk rasa di depan Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

MANADO, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait kontrak karya operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Dengan putusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus mencabut kontrak karya tersebut. Koalisi masyarakat Sangihe menyebut penolakan kasasi itu sebagai kemenangan, sedangkan PT TMS menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

”Sebagai masyarakat Sangihe, tentu kami sangat senang dan bahagia. Tanpa pembelaan dari DPRD dan pemerintah daerah, ternyata hukum betul-betul bisa ditegakkan melalui perjuangan rakyat yang cukup panjang,” kata Jan Takasihaeng, koordinator koalisi masyarakat penolak PT TMS, Save Sangihe Island (SSI), Senin (16/1/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan