Kasasi Ditolak, Perjuangan Masyarakat Adat Kinipan Kian Kuat
Penolakan kasasi atas putusan bebas Willem Hengki oleh Mahkamah Agung menguatkan perjuangan masyarakat Kinipan dalam memperjuangkan hutan adat Kinipan. Masyarakat berharap negara segera mengakui hutan adat mereka.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Lamandau, Kalimantan Tengah, terhadap putusan bebas mantan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dalam kasus korupsi ditolak Mahkamah Agung. Hengki resmi bebas tanpa syarat. Walakin, perjuangan masyarakat Kinipan tidak berhenti sampai pengakuan hutan adat mereka oleh negara.
Hengki sebelumnya didakwa dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan desa. Ia diduga melakukan penyelewengan dana desa. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangkaraya memutuskan dia bebas tanpa syarat. Jaksa penuntut umum yang diwakili Okto Silaen dari Kejaksaan Negeri Lamandau kemudian melakukan kasasi terhadap keputusan tersebut.