logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorban Gangguan Ginjal Akut di...
Iklan

Korban Gangguan Ginjal Akut di Kepri Menuntut Kompensasi

Korban gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kepulauan Riau mendesak pemerintah dan industri farmasi untuk memberi kompensasi.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Pasangan suami istri, Eva Nurmala (34) dan Lamhari (39), melihat anak ketiga mereka, Nasifa (2,10), dari balik kaca di Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau Ruang Perawatan Intensif Khusus Anak di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/10/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Pasangan suami istri, Eva Nurmala (34) dan Lamhari (39), melihat anak ketiga mereka, Nasifa (2,10), dari balik kaca di Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau Ruang Perawatan Intensif Khusus Anak di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/10/2022).

BATAM, KOMPAS β€” Orangtua pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kepulauan Riau menuntut tanggung jawab pemerintah untuk memberi kompensasi. Investigasi Ombudsman RI telah membuktikan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan malaadministrasi terkait dengan kasus gangguan ginjal akut tersebut.

Data Dinas Kesehatan Kepri menunjukkan, ada delapan anak yang mengidap gangguan ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirop yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Tujuh dari total delapan anak itu telah meninggal dunia.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan