Pengakuan Masyarakat Adat di Sumut Jalan di Tempat, Konflik Agraria Berkepanjangan
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumut jalan di tempat. Pemda tak kunjung menyusun dan mengesahkan perda masyarakat adat. Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat juga mentok di DPR.
MEDAN, KOMPAS — Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara masih berjalan di tempat, antara lain, karena persyaratan yang harus dipenuhi berbelit. Pemerintah daerah tidak kunjung menyusun dan mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang seharusnya menjadi payung hukum juga mentok di DPR.
Hal itu menjadi benang merah dialog bertema ”Eksistensi Masyarakat Adat” yang diselenggarakan Jaringan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (JAMSU) dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, di Medan, Selasa (13/12/2022). Hadir masyarakat adat dari sejumlah daerah dan organisasi jejaring JAMSU.