logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAJI Padang dan Pers Mahasiswa ...
Iklan

AJI Padang dan Pers Mahasiswa Desak Pencabutan 17 Pasal di RKUHP

Sekitar 20 orang dari AJI Padang dan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi damai di Kota Padang, Sumbar, menuntut pencabutan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengekang kebebasan pers.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.

PADANG, KOMPAS β€” Sekitar 20 orang dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Padang dan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi damai di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022). Mereka menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan menunda pengesahannya.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan