logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan Perdata, Jalan Tengah ...
Iklan

Gugatan Perdata, Jalan Tengah Atasi Persoalan Lahan Tol Semarang-Demak

Ahmad Suparwi (72), petani yang mengklaim tanahnya digunakan dalam pembangunan tol Semarang-Demak di Jateng, disarankan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Ganti rugi belum dilakukan karena namanya tidak tercatat.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Polisi memasang plang di lahan milik Ahmad Suparwi (72) di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (31/11/2022).
DOK PRIBADI AHMAD SUPARWI

Polisi memasang plang di lahan milik Ahmad Suparwi (72) di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (31/11/2022).

SEMARANG, KOMPAS β€” Gugatan perdata diusulkan menjadi jalan tengah untuk mengatasi persoalan pembayaran ganti rugi atas dugaan penggunaan lahan milik Ahmad Suparwi (72) dalam proyek pembangunan tol Semarang-Demak di Jawa Tengah. Nama Suparwi disebut tidak ada dalam daftar subyek hak sehingga pembayaran ganti rugi tidak dilakukan kepadanya.

Suparwi, petani asal Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menuntut ganti rugi atas tanahnya yang digunakan dalam proyek pembangunan tol Semarang-Demak tanpa persetujuannya. Tanah dengan luas sekitar 3.700 yang mulanya sawah itu kini menjadi jalan tol pada Kilometer 460 ruas Sayung-Demak. Meski tanahnya telah dipakai, Suparwi mengaku belum pernah mendapatkan uang ganti rugi sepeser pun dari pemerintah.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan