UMP Naik 8,01 Persen, Jateng Bakal Pakai UMK
Upah minimum provinsi di Jawa Tengah tahun 2023 sudah ditentukan naik 8,01 persen dibandingkan sebelumnya. Dengan begitu, UMP Jateng 2023 menjadi Rp 1.958.169,69.
SEMARANG, KOMPAS β Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan itu ditentukan setelah Pemerintah Provinsi Jateng mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Seperti tahun-tahun sebelumnya, patokan pengupahan di Jateng akan menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota.
Pengumuman besaran UMP dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya, Senin (28/11/2022). Ganjar menyebut, UMP Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. Angka itu naik sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.812.935. Penetapan UMP itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.