logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUMP Naik 8,01 Persen, Jateng...
Iklan

UMP Naik 8,01 Persen, Jateng Bakal Pakai UMK

Upah minimum provinsi di Jawa Tengah tahun 2023 sudah ditentukan naik 8,01 persen dibandingkan sebelumnya. Dengan begitu, UMP Jateng 2023 menjadi Rp 1.958.169,69.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Suasana konferensi pers terkait pengumuman Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernur Jateng, Senin (28/11/2022). Dalam acara ini diumumkan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen atau naik sebesar Rp 145.234,26 dari tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana konferensi pers terkait pengumuman Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernur Jateng, Senin (28/11/2022). Dalam acara ini diumumkan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen atau naik sebesar Rp 145.234,26 dari tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.

SEMARANG, KOMPAS β€” Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan itu ditentukan setelah Pemerintah Provinsi Jateng mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Seperti tahun-tahun sebelumnya, patokan pengupahan di Jateng akan menyesuaikan upah minimum kabupaten/kota.

Pengumuman besaran UMP dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya, Senin (28/11/2022). Ganjar menyebut, UMP Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. Angka itu naik sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.812.935. Penetapan UMP itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan