logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDaftar Panjang Kriminalisasi...
Iklan

Daftar Panjang Kriminalisasi Masyarakat Adat Kawasan Danau Toba

Dugaan kriminalisasi masyarakat adat berlanjut di kawasan Danau Toba yang bersinggungan dengan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Tercatat 39 orang dipenjara dua dekade terakhir. Semua berawal dari mempertahankan tanah adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Masyarakat adat dari Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). Warga meminta agar hak atas tanah ulayat mereka dikembalikan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat dari Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). Warga meminta agar hak atas tanah ulayat mereka dikembalikan.

Dugaan kriminalisasi masyarakat adat masih terus berlanjut di kawasan Danau Toba di area yang bersinggungan dengan area konsesi hutan tanaman industri PT Toba Pulp Lestari. Tercatat 93 warga masyarakat adat diproses hukum dan 39 orang dipenjara dalam dua dekade terakhir. Semua kasus berawal dari mempertahankan tanah adat.

Kasus terbaru, warga masyarakat adat bernama Dirman Rajagukguk dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Oktober lalu. Petani itu dijerat dengan pasal perusakan hutan setelah menanam jagung dan kopi di tanah yang dia anggap hak ulayat, tetapi tumpang tindih dengan area konsesi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan