logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorban Talang Sari, 33 Tahun...
Iklan

Korban Talang Sari, 33 Tahun Menanti Tanggung Jawab Negara

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM turun ke Lampung untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur, secara non-yudisial. Para korban Talangsari tetap menuntut penegakan hukum.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pada media di Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pada media di Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia turun ke Lampung untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur, secara non-yudisial. Sementara itu, para korban Talangsari tetap menuntut negara bertanggung jawab dan mengadili aparat yang terlibat dalam penembakan warga kelompok Anwar Warsidi pada 7 Februari 1989.

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Makarim Wibisono menuturkan, tim bekerja berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di masa lalu. Pihaknya diminta memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait pemulihan korban dan keluarganya serta pencegahan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan