Lalu Lintas dan Mobilitas di Bali Direkayasa demi Kelancaran KTT G20
Pemerintah memberlakukan kebijakan pengaturan lalu lintas, mobilitas, dan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah di Bali menyambut KTT G20.
BADUNG, KOMPAS β Demi kelancaran mobilitas naratetama dan delegasi peserta KTT G20 di Bali, pemerintah memberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali, menjelang KTT G20 sampai selesai KTT G20.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat tertanggal 31 Oktober 2022 disebutkan perihal pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Pengaturan lalu lintas dimaksudkan, antara lain, penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang. Pengaturan lalu lintas tersebut dijadwalkan diberlakukan mulai Selasa (11/11/2022) sampai Senin (17/11/2022 ) dimulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.