logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊFakta Baru, Eks Wali Kota...
Iklan

Fakta Baru, Eks Wali Kota Yogyakarta Juga Didakwa Terima Suap IMB Hotel

Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkap fakta baru. Selain terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton, Haryadi juga didakwa menerima suap terkait penerbitan IMB hotel.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK menetapkan Haryadi Suyuti menjadi tersangka kasus dugaan suap izin apartemen.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK menetapkan Haryadi Suyuti menjadi tersangka kasus dugaan suap izin apartemen.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (19/10/2022), mengungkap fakta baru. Dalam sidang itu, Haryadi tak hanya didakwa menerima suap terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang sudah banyak diketahui. Namun, dia juga didakwa menerima suap terkait penerbitan IMB sebuah hotel di Yogyakarta.

Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Haryadi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta secara hibrida dengan dipimpin Djauhar Setyadi selaku Ketua Majelis Hakim. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum Haryadi hadir langsung di ruang sidang. Adapun Haryadi selaku terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan