Merry Utami Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kedua
Merry Utami, terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba, berencana mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Tim kuasa hukumnya berharap permohonan itu diterima. Jawaban grasi juga ditunggu.
SEMARANG, KOMPAS β Terpidana mati kasus narkotika, Merry Utami (48), akan mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hingga kini, Merry masih belum mendapatkan kejelasan terkait permohonan grasi yang ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo pada 2016 silam.
Pada Kamis (22/9/2022), tim kuasa hukum Merry mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, untuk meminta surat pengantar pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sejak November 2021, Merry dipindahkan dari Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jateng, ke Lapas Perempuan Semarang. Perkara yang menjeratnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.