logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMerry Utami Bakal Ajukan...
Iklan

Merry Utami Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kedua

Merry Utami, terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba, berencana mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Tim kuasa hukumnya berharap permohonan itu diterima. Jawaban grasi juga ditunggu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat.
TANGKAPAN LAYAR/DIAN DEWI PURNAMASARI

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika, Merry Utami, berbicara dalam Diskusi Publik Hari Antihukuman Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, 9 Oktober 2020. Video merupakan dokumentasi dari LBH Masyarakat.

SEMARANG, KOMPAS β€” Terpidana mati kasus narkotika, Merry Utami (48), akan mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hingga kini, Merry masih belum mendapatkan kejelasan terkait permohonan grasi yang ia ajukan kepada Presiden Joko Widodo pada 2016 silam.

Pada Kamis (22/9/2022), tim kuasa hukum Merry mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, untuk meminta surat pengantar pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sejak November 2021, Merry dipindahkan dari Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jateng, ke Lapas Perempuan Semarang. Perkara yang menjeratnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan