Butuh Anggaran Besar, Pemda Masih Pertimbangkan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, pemerintah daerah di sejumlah wilayah masih mempertimbangkan hal itu karena masalah anggaran.
MALANG, KOMPAS β Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional untuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemerintah daerah di sejumlah wilayah masih mempertimbangkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat diwawancarai secara terpisah, Rabu (21/9/2022) dan Kamis (22/9/2022). Ketiganya mengatakan, belum ada kepastian terkait rencana membeli mobil listrik untuk kendaraan dinas.