logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBerkas Ditolak Jaksa, Bekas...
Iklan

Berkas Ditolak Jaksa, Bekas Bupati Bener Meriah Keluar Tahanan

Setelah 60 hari masa tahanan, bekas perkara belum P21, bekas Bupati Bener Meriah tersangka kasus perdagangan satwa dikeluarkan dari tahanan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Tiga pelaku dihadirkan dalam keterangan pers, terkait kasus perdangangan satwa lindung di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Dalam kasus tersebut tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ahmadi, eks Bupati Benet Meriah.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tiga pelaku dihadirkan dalam keterangan pers, terkait kasus perdangangan satwa lindung di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Dalam kasus tersebut tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ahmadi, eks Bupati Benet Meriah.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Berkas perkara perdagangan kulit dan tulang harimau dengan tersangka AH bekas Bupati Bener Meriah dan tersangka SP ditolak kejaksaan. Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan penyidikan telah berakhir. Sementara berkas perkara tersangka IS dinyatakan P21.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, dihubungi Minggu (7/8/2022) mengatakan berkas perkara AH dan SP ditolak oleh kejaksaan. Sementara masa penahanan AH dan SP berakhir pada 1 Agustus 2022.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan