logo Kompas.id
›
Nusantara›Enam Bulan Terakhir, 17...
Iklan

Narkotika

Enam Bulan Terakhir, 17 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Mati

Sepanjang Januari-Juni 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus tindak pidana narkotika. Kondisi menunjukkan kasus narkotika di Aceh tak kunjung mereda.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
Tersangka penyelundup sabu dan ekstasi dihadirkan dalam konferensi pers di halaman kantor Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (8/3/2022). Sebanyak 189 kilogram sabu dan 38.850 butir ekstasi disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka terancam hukuman mati.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tersangka penyelundup sabu dan ekstasi dihadirkan dalam konferensi pers di halaman kantor Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (8/3/2022). Sebanyak 189 kilogram sabu dan 38.850 butir ekstasi disita sebagai barang bukti. Kedua tersangka terancam hukuman mati.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sepanjang Januari-Juni 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus tindak pidana narkotika. Selama ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh tidak kunjung mereda meski berbagai upaya pencegahan terus dilakukan.

Taqwaddin dari Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (19/7/2022), mengatakan, sebanyak 17 terdakwa itu mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena tidak menerima putusan hakim di pengadilan negeri. Upaya banding dilakukan karena para terdakwa berusaha untuk mencari keringanan hukuman.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...