KEKERASAN SEKSUAL SANTRI
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Kemenag Bertugas Membina dan Mengawasi
Pendampingan terhadap santri dan pengajar juga akan diberikan untuk memulihkan kondisi psikis mereka setelah peristiwa penangkapan salah satu pengasuh pesantren yang menjadi tersangka kekerasan seksual.

Polisi berjaga di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Kamis (7/7/2022). Ratusan personel dikerahkan untuk menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap santri MSA yang merupakan putra pengasuh pondok.
SIDOARJO, KOMPAS — Kementerian Agama berjanji membina dan mengawasi secara intensif Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, setelah izin operasionalnya dikembalikan. Pendampingan terhadap santri dan pengajar juga akan diberikan untuk memulihkan kondisi psikis mereka setelah peristiwa penangkapan salah satu pengasuh pesantren yang menjadi tersangka kekerasan seksual.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Muhammad As’adul Anam mengatakan, kondisi pesantren Shiddiqiyyah saat ini kembali normal. Kegiatan operasional pesantren dan pendidikan berlangsung seperti biasa. Kegiatan belajar-mengajar untuk tahun ajaran baru direncanakan dimulai Senin (18/7/2022).