logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTak Berizin, Tiga Lokasi...
Iklan

Tak Berizin, Tiga Lokasi Holywings di Surabaya Ditutup Permanen

Tiga lokasi usaha Holywings di Surabaya, Jawa Timur, terkena penutupan permanen karena tidak berizin. Ketiadaan izin ini membuat keberadaan Holywings di Surabaya melanggar sejumlah regulasi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO, AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
Sat Pol PP DKI Jakarta menempel spanduk dan sejumlah stiker berisi pengumuman di kaca bagian depan tempat Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022) pagi. Di stiker dan spanduk itu, terdapat pengumuman yang menyebutkan bahwa penutupan dan pelarangan kegiatan usaha Holywings didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Sat Pol PP DKI Jakarta menempel spanduk dan sejumlah stiker berisi pengumuman di kaca bagian depan tempat Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022) pagi. Di stiker dan spanduk itu, terdapat pengumuman yang menyebutkan bahwa penutupan dan pelarangan kegiatan usaha Holywings didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

SURABAYA, KOMPAS β€” Kebijakan penyegelan bar dan restoran Holywings di Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi penutupan permanen. Tindakan itu ditempuh oleh aparatur terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya karena usaha Holywings di tiga lokasi di Surabaya tidak berizin.

Demikian diutarakan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial, Rabu (6/7/2022). Pernyataan itu dibenarkan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak selaku Pelaksana Tugas Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Tiga lokasi Holywings yang ditutup permanen berada di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjen Jonosewojo, dan Jalan Kertajaya Indah Timur.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan