Pemkab Kuningan Akan Evaluasi Pembelian Minyak Goreng Berbasis Peduli Lindungi
Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau nomor induk kependudukan. Regulasi itu membatasi pembelian minyak goreng curah.
KUNINGAN, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai menerapkan pembelian minyak goreng curah berbasis aplikasi Peduli Lindungi atau nomor induk kependudukan. Syarat tersebut untuk membatasi pembelian dan menjaga kestabilan harga komoditas itu. Pemkab akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 510/1573/Diskopdagperin/2022 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah dalam Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Rabu (29/6/2022), pembelian komoditas itu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Regulasi itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.