Vonis 7 Tahun 8 Bulan untuk Pekerja Migran yang Bawa Kapal Limbah dari Singapura
Chosmus Palandi, pelaut migran yang membawa kapal dengan muatan limbah dari Singapura, divonis bersalah melakukan kejahatan pelayaran dan pencemaran oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
BATAM, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun 8 bulan kepada Chosmus Palandi, pelaut migran yang bekerja di kapal milik perusahaan Singapura. Pada 15 Juni 2021, ia ditangkap karena membawa kapal dengan muatan limbah ke perairan Batam, Kepulauan Riau. Chosmus dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pelayaran dan pencemaran lingkungan hidup.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Rabu (15/6/2022) itu dipimpin Yudith Irawan sebagai Ketua Majelis Hakim. Dalam perkara pertama, majelis hakim menyatakan Chosmus, warga Lampung itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.