Suara Lirih Masyarakat Adat di Tepian IKN
Dari dua subsuku Melayu dan 16 subsuku Dayak di Kalimantan Timur, baru dua yang diakui pemerintah dengan dua hutan adat. Masyarakat adat di lokasi IKN Nusantara ini masih rentan dengan perampasan lahan.
Meski Kalimantan Timur akan menjadi pusat pemerintahan di Indonesia, masih ada sejumlah masyarakat adat yang hingga kini keberadaannya belum diakui pemerintah. Ketiadaan pengakuan ini membuat mereka tak bisa mengelola secara penuh hutan adat mereka.
Bahkan, kondisi ini membuat hutan mereka mudah dan rentan dirampas untuk berbagai kebutuhan yang mengatasnamakan investasi dan proyek strategis. Karena itu, tak mengherankan dalam momen pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini, masyarakat adat berharap pemerintah segera membuat perlindungan bagi mereka. Mereka berharap status pengakuan dan perlindungan itu diberikan sebelum IKN Nusantara benar-benar dibangun.