KEPENDUDUKAN
Pendataan Keliling Lindungi Hak Administratif Penduduk Rentan di Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak kependudukan warga kelompok rentan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F18%2Ff12e0e0f-1b72-44fb-834e-d9944e80b90c_jpg.jpg)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo (kedua dari kanan) menyerahkan dokumen kependudukan untuk anak-anak dari Panti Asuhan Karuna Putri, di Panti Asuhan Karuna Putri, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Dari sekitar 3.000 orang yang belum mempunyai dokumen kependudukan, proses penggarapan dokumen sudah dirampungkan untuk 346 orang. Anak-anak dari panti asuhan tersebut termasuk yang diurus dokumen kependudukannya agar bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
SUKOHARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinovasi dengan mengeluarkan kebijakan pendataan keliling bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Mereka di antaranya anak-anak yatim piatu, orang dengan gangguan jiwa, hingga warga telantar lainnya. Kebijakan itu bertujuan mendorong pemenuhan hak warga dari layanan pemerintah
Program pendataan tersebut bernama ”Make Petan Tuma” yang merupakan akronim dari Melayani Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama. Dalam program tersebut, petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo melakukan pendataan secara proaktif dengan terjun ke lapangan. Landasan aturan yang menaungi kebijakan tersebut ialah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendataan Keliling Penduduk Rentan Bersama di Kabupaten Sukoharjo.