Komnas HAM: Perusahaan Tambang Rawan Langgar HAM di Sangihe
Komnas HAM menyatakan kehadiran perusahaan tambang di Pulau Sangihe berpotensi menyebabkan pelanggaran hak dasar warga, seperti hak akan rasa aman dan lingkungan hidup yang baik. Pemerintah harus proaktif mencegahnya.
MANADO, KOMPAS β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, kehadiran perusahaan tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, berpotensi menyebabkan pelanggaran hak dasar warga, seperti hak akan rasa aman dan lingkungan hidup yang baik. Pemerintah diharapkan lebih proaktif untuk mencegahnya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (28/3/2022) malam, di Manado. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandra Moniaga, telah meninjau situasi di Kampung Bowone dan Salurang di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, di sisi tenggara Pulau Sangihe yang menjadi lokasi pertama PT Tambang Mas Sangihe (TMS).