logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Jateng Siapkan Layanan...
Iklan

Pemprov Jateng Siapkan Layanan Vaksinasi di Lokasi Pembagian Bansos

Penerima bantuan sosial diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19. Di Jateng, penerima yang belum divaksin diberi layanan vaksinasi di titik-titik pembagian bantuan sosial.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Petugas menunjukkan beras bantuan sosial yang menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021).
KRISTI DWI UTAMI

Petugas menunjukkan beras bantuan sosial yang menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021).

SEMARANG, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar wajib menjalani vaksinasi Covid-19. Bantuan sosial (bansos) bagi calon penerima bantuan yang belum divaksin terancam ditunda atau dihentikan. Pemerintah pun menyiapkan layanan vaksinasi di lokasi-lokasi pembagian bansos untuk memudahkan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Sumarno. Dalam surat itu, Sumarno mengingatkan, sesuai Pasal 13 A butir 2 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, setiap penerima bantuan sosial yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mengikuti vaksinasi.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan