Pemprov Jateng Siapkan Layanan Vaksinasi di Lokasi Pembagian Bansos
Penerima bantuan sosial diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19. Di Jateng, penerima yang belum divaksin diberi layanan vaksinasi di titik-titik pembagian bantuan sosial.
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar wajib menjalani vaksinasi Covid-19. Bantuan sosial (bansos) bagi calon penerima bantuan yang belum divaksin terancam ditunda atau dihentikan. Pemerintah pun menyiapkan layanan vaksinasi di lokasi-lokasi pembagian bansos untuk memudahkan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Sumarno. Dalam surat itu, Sumarno mengingatkan, sesuai Pasal 13 A butir 2 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, setiap penerima bantuan sosial yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mengikuti vaksinasi.