PENEGAKAN HUKUM
Pemodal Tambang Ilegal Gunung Botak Ditangkap
Salah satu pemodal tambang liar Gunung Botak ditangkap polisi. Ditemukan lebih dari setengah kilogram emas serta lebih dari satu ton bahan kimia untuk pengolahan emas.

Mirna (tengah), salah satu pemodal dalam aktivitas tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, ditangkap tim Polda Maluku pada 1 Maret 2022.
NAMLEA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap Mirna (47), yang diduga menjadi pemodal di balik tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Saat penggeledahan, polisi menemukan 563 gram emas dan lebih dari satu ton bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan emas. Inilah penangkapan pemodal besar sejak tambang ilegal itu beroperasi 11 tahun silam.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, Rabu (9/3/2022), mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Desa itu merupakan pintu masuk ke lokasi penambangan ilegal. Di desa itu pula biasanya material tambang diolah menjadi emas.