Iklan
Tidak Ada Niat Jahat, Perkara Nurhayati Dihentikan
Penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.
CIREBON, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menghentikan perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang ditetapkan tersangka. Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Selasa (1/3/2022) malam, saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.