logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTidak Ada Niat Jahat, Perkara ...
Iklan

Tidak Ada Niat Jahat, Perkara Nurhayati Dihentikan

Penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin menyampaikan kelanjutan kasus Nurhayati, Selasa (1/3/2022) malam, di Markas Polres Cirebon Kota. Kejaksaan Negeri Cirebon menghentikam perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang ditetapkan tersangka.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin menyampaikan kelanjutan kasus Nurhayati, Selasa (1/3/2022) malam, di Markas Polres Cirebon Kota. Kejaksaan Negeri Cirebon menghentikam perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang ditetapkan tersangka.

CIREBON, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menghentikan perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang ditetapkan tersangka. Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Selasa (1/3/2022) malam, saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan