logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊOknum Polisi Asusila Dipecat, ...
Iklan

Oknum Polisi Asusila Dipecat, Proses Hukum Berlanjut

Oknum polisi asusila di Kalimantan Selatan resmi dipecat dari institusi Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Seragam Bripka Bayu Tamtomo dicopot dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/1/2022).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Seragam Bripka Bayu Tamtomo dicopot dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/1/2022).

BANJARMASIN, KOMPAS – Oknum polisi asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas perbuatannya memerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo (35), anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, dilaksanakan di lapangan Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Upacara PTDH dipimpin oleh Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito dan turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan