Oknum Polisi Asusila Dipecat, Proses Hukum Berlanjut
Oknum polisi asusila di Kalimantan Selatan resmi dipecat dari institusi Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.
BANJARMASIN, KOMPAS β Oknum polisi asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas perbuatannya memerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo (35), anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, dilaksanakan di lapangan Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Upacara PTDH dipimpin oleh Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito dan turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.