logo Kompas.id
NusantaraPresiden Meminta RUU Tindak...
Iklan

Presiden Meminta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Presiden mengatakan telah mencermati proses pembentukan RUU TPKS sejak 2016 sampai saat ini berproses di DPR. Untuk mempercepat pembahasan, Menteri Hukum dan HAM diminta berkoordinasi dengan DPR.

Oleh
MAWAR KUSUMA/NINA SUSILO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ztZ0nk8rl6Ivnv6Vuol7IF4D-Y4=/1024x704/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FWhatsApp-Image-2022-01-04-at-4.21.27-PM_1641299911.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo meminta supaya pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera dibahas. Hal ini disampaikan dalam keterangannya secara virtual, Selasa (4/1/2022) sore.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo akhirnya mendorong jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diharapkan aturan ini akan betul-betul melindungi korban kekerasan seksual.

”Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual terhadap perempuan yang mendesak untuk ditangani,” tutur Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan